Definitif.id, Gorontalo Utara – Penonaktifan kartu kepesertaan BPJS bagi aparat Desa se – Gorontalo Utara (Gorut) oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte. Jumat (08/07/2022)
Matran mengatakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparat Desa merupakan suatu bentuk ketidakpercayaan BPJS Kesehatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).
Matran, sangat heran dengan keputusan keputusan BPJS yang menonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan aparatur Desa, karena Matran mengetahui bahwasanya Pemda telah melakukan kontrak dengan BPJS Kesehatan, serta iuran yang ditanggung Pemda sudah dianggarkan selama setahun penuh.
“Menurut saya, sikap BPJS itu menunjukan ketidakpercayaan lagi terhadap Pemerintah Daerah,” ujarnya
Matran juga menuturkan bahwasanya ternyata anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan aparat Desa yang telah ditetapkan oleh DPRD, ternyata telah digeser oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tanpa sepengetahuan DPRD.
Matran sangat menyayangkan sikap dari Dinas PMD yang melakukan pergeseran anggaran iuran BPJS tersebut, karena menurutnya penganggaran itu telah melalui pengesahan APBD oleh DPRD. Iapun menuturkan bahwasanya Ia sangat kaget setelah mendapatkan informasi bahwa iuran BPJS Kesehatan aparat Desa ternyata telah di nonaktifkan.
“Iya yang kami tahu, anggarannya ada, dan itu selama setahun sekaligus untuk pembayaran utang kemarin. Justru saat ini kami kaget terjadi persoalan ini,” ucap dia.
