Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Komisi 1 DPRD Gorut Terima Aspirasi dari Asosiasi BPD

Definitif.id, Gorontalo Utara – Wakil Ketua Komisi Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte, menerima aspirasi dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat terkait dengan pembayaran gaji atau honor dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 20217 tentang BPD.

“Tadi kita Komisi 1 DPRD menerima aspirasi dari Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo Utara, karena BPD berstatus ASN/P3K dan tenaga honor tidak bisa menerima gaji melalui Anggaran Dana Desa (ADD),” kata Matran di Kantor DPRD Gorut, Senin (13/03/2023).

Alasan Asosiasi BPD Gorut mengadu, karena pembayaran honor tersebut telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang BPD. Mereka ingin agar aspirasi tersebut bisa diperjuangkan, karena saat ini DPRD Gorut tengah membahas Perda Hak Keuangan Desa.

“Jadi mereka juga pernah mendapatkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tidak hanya itu saja, mereka juga mempertanyakan terkait dengan petugas Panwas dan PPS. Kenapa Panwas dan PPS bisa terima gaji di Panwas dan sebagai BPD, sementara di jabatan ASN dan tenaga honor di lingkungan Pemda Gorut, mereka tidak dibenarkan menerima gaji dobel dari satu sumber anggaran seperti APBD,” ungkapnya.

Olehnya itu, pihaknya pun akan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak Pansus yang tengah membahas Perda terkait dengan Hak Keuangan Daerah dan juga Perda Hak Keuangan Desa.

“Dengan harapan agar apa yang diaspirasikan oleh BPD dapat diakomodir dalam salah satu pasal dalam Perda yang sementara dibahas,” tandasnya. (*)

Bagikan: