Definitif.id, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan langsung ke Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan yang datang dari pemerintah desa terkait terganggunya pencairan Dana Desa Tahap II yang belum terealisasi hingga akhir tahun ini.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, rombongan Komisi I yang dipimpin oleh Anggota DPRD dan didampingi beberapa wakil lainnya berdialog langsung dengan kepala desa serta perangkat desa setempat. Mereka ingin mendapatkan penjelasan rinci mengenai hambatan administrasi yang membuat Dana Desa Tahap II tidak bisa dicairkan sesuai jadwal semula, padahal anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan operasional desa dan berbagai layanan publik.
Keluhan yang disampaikan oleh perangkat desa menunjukkan bahwa Desa Pilohayanga termasuk di antara ratusan desa di Gorontalo yang belum menerima pencairan dana tersebut karena perubahan regulasi pencairan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dampak dari aturan baru tersebut membuat sejumlah persyaratan administratif menjadi lebih ketat sehingga banyak desa belum dapat memenuhi seluruh syarat pencairan.
Anggota Komisi I, Femmy Kristina Udoki, menjelaskan kepada wartawan bahwa kunjungan dilakukan untuk memverifikasi realitas di lapangan. Ia menyatakan bahwa kondisi keterlambatan pencairan telah berdampak langsung pada pembayaran honor guru mengaji, imam masjid, kader kesehatan, hingga guru PAUD di tingkat desa. Oleh karena itu, evaluasi dan dialog menjadi penting agar persoalan bisa segera diatasi.







