Definitif.id, Jakarta – Kesimpulan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IX DPR-RI dengan BP2MI dan Apjati pada 8 Juni 2022 lalu dinilai tidak ada tindak lanjutnya, baik oleh BP2MI selaku Pelaksana, maupun Komisi IX DPR-RI selaku wakil Rakyat yang melakukan fungsi pengawasan terhadap hasil RDP itu sendiri.
Untuk mengimplementasikan hasil RDP 8 Juni 2022, maka Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI untuk memeriksa dan mendorong Ketua komisi IX beserta anggota untuk menindaklanjuti hasil RDP sebagai pelaksana fungsi pengawasan kebijakan sebagaimana diamanahkan dalam UU MD3 Pasal 47 dan dinilai abai terhadap fungsinya yang diduga melawan dan bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan oleh BP2MI agar tidak merugikan para Pekerja Migran Indonesia yang konon katanya harus dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki.