Definitif.id Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (21/07/2025).
Rapat ini membahas rencana pelaksanaan audit khusus terhadap pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus Sawit menyampaikan urgensi audit terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun kesejahteraan petani plasma.
Perwakilan BPKP menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaksanakan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2022-2024. Hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Gorontalo dan para Bupati, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara signifikan.
Salah satu temuan dalam audit itu mengungkap bahwa terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan sawit yang telah dikuasai perusahaan sejak 2012-2015 namun tidak diusahakan atau tidak ditanami. Kondisi ini dinilai sangat merugikan daerah karena menurunkan produksi sawit, menghilangkan potensi penerimaan pajak daerah, dan berdampak negatif terhadap pendapatan petani plasma. Dari total lahan tersebut, sebanyak 4 ribu hektare diketahui tidak digarap oleh Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengaku Pansus cukup terkejut dengan informasi audit yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Memang ternyata kami juga kaget, Pansus kaget, sudah ada audit. Kami mendorong supaya itu benar-benar dilanjutkan. Kita juga coba mendorong kemungkinan dilakukan audit investigatif,” kata Umar Karim.
Menurutnya, audit investigatif sangat penting untuk menyelesaikan persoalan dengan lebih tuntas, terutama terkait penguasaan lahan sawit yang tidak dimanfaatkan.
“Kalau sudah audit investigasi itu sudah lebih tuntas, utamanya terhadap penguasaan lahan. Ada 21 ribu hektare lahan sawit di Provinsi Gorontalo yang sudah dikuasai sejak tahun 2012–2013, tapi tidak dimanfaatkan sama sekali,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP sepakat untuk segera melaksanakan audit khusus terhadap seluruh perusahaan sawit di Provinsi Gorontalo. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kontribusi sektor sawit terhadap pembangunan daerah.
