Definitif.id, Tajuk – Pengiriman satu unit kontainer yang berisikan batu hitam di Pelabuhan Anggrek Gorontalo Utara telah memunculkan kontroversi serius terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR). Amin Suleman, Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, menyuarakan dugaannya terkait pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batubara oleh PT. TNR, merujuk pada Pasal 161 UU Minerba. Pasal ini menyatakan konsekuensi pidana bagi individu atau entitas yang melakukan kegiatan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, atau pengangkutan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sesuai.
Saat melakukan pemeriksaan dokumen, Selasa (02/01/2024) pihak LSM GAM-PG, KSOP, KPPP Anggrek, dan Ekspedisi Meratus, Amin Suleman mengungkapkan ketidaksesuaian dokumen pengolahan mineral dengan izin pertambangan yang diperlukan. “Walaupun dokumen mengenai pengolahan mineral terlihat lengkap, namun izin pertambangan tidak tercantum di dalamnya,” tegasnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 35, 104, 105, dan 161 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan mineral tanpa izin yang sah dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Rudi, Penanggungjawab PT. TNR, sempat menyampaikan bahwa pihaknya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bumela, Kecamatan Bilato. Namun, Kepala Desa Suka Damai, Arfan Yahya, mengklaim ketidaktahuannya mengenai penggunaan IPR miliknya oleh PT. TNR di lokasi yang berada di wilayahnya. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan izin yang digunakan untuk pengolahan material tersebut.
