Definitif.id, Banyuwangi – Dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawas, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Banyuwangi.
Persaudaraan Rakyat Wongsorejo (Purwo), yang terdiri dari Kelompok Nelayan Mutiara Pulau Tabuhan, Ruang Pemuda (Rupa) Wongsorejo, Komunitas Mahasiswa Wongsorejo (KMW), dan Pecinta Titipan Rosululloh (Petir), telah mengajukan permohonan hearing kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi namun tidak mendapat tanggapan.
Mahfud Wahib selaku Koordinator Purwo menyatakan kekecewaannya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi yang tidak merespon surat permohonan hearing mereka. Oleh karena itu, mereka mengirimkan surat permohonan hearing yang kedua sebagai upaya terakhir untuk dijadwalkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Purwo mengancam akan melaksanakan aksi turun jalan jika tidak ada tanggapan serius dari DPRD Kabupaten Banyuwangi. Mereka berencana melakukan demonstrasi di depan tugu Pulau Tabuhan di Desa Bangsring jika surat permohonan mereka tidak mendapat respon yang baik.
Diperbolehkannya penjualan minuman beralkohol di kawasan pariwisata khusus berskala internasional, seperti Marina Boom dan Pulau Tabuhan, telah menjadi sumber perdebatan di kalangan masyarakat. Persaudaraan Warga Wongsorejo menyayangkan kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang telah menetapkan Pulau Tabuhan sebagai destinasi wisata khusus berskala internasional yang mengizinkan penjualan minuman beralkohol.







