Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Lantik Camat Baru, Aktivis Minta Pemda Gorut Mempertimbangkan Berbagai Aspek

Definitif.id, Gorontalo Utara – Pelantikan Camat Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) pada Selasa (05/12/2023) kemarin meninggalkan beberapa pertanyaan yang patut menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan Indra Rohandi Parinding, S.Farm, selaku Aktivis di daerah tersebut.

Indra menuturkan, memang pelaksanaan mutasi ASN adalah hak prerogatif Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Gorut. Namun menurutnya, pelantikan Camat Sumalata terkesan dipaksakan, mengingat Camat Sumalata tersebut baru menjabat 4 bulan tapi sudah diganti lagi.

“Jangan sampai muncul kesan karena like and dislike, sehingga penempatan ASN sudah tidak mempertimbangkan berbagai konsekwensi dari mutasi tersebut,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, jabatan seorang Camat itu idealnya paling singkat 1 tahun untuk mengukur kemampuan dan kapabilitasnya. Selain itu, karena Camat juga merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, bahkan Camat secara ex officio juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang tentunya akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ketahui bersama, bahwa semua Camat merupakan ex officio PPATS yang tentunya dilantik dan diambil sumpah oleh Badan Pertanahan dan mengeluarkan biaya pelantikan dan tugas PPATS yaitu menandatangani Akta Jual Beli tanah yang bersertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu berjalan jauh untuk mengurus Akta Jual Beli tanah, cukup ke kantor Camat. Tapi tentunya seorang Camat yang bisa menandatangani Akta Jual Beli harus Camat yang telah dilantik dan diambil sumpah oleh pihak BPN, sehingga pergantian Camat yang begitu cepat akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” urai Indra.

Bagikan: