Definitif.id, Banyuwangi – Aktivis muda asal Wongsorejo, Mahfud Wahib, menolak penetapan destinasi wisata Pulau Tabuhan dan Marina Boom sebagai kawasan yang boleh menjual minuman keras (miras).
Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Mahfud, ditetapkannya Pulau Tabuhan oleh Bupati Banyuwangi sebagai lokasi untuk usaha penjualan miras merupakan rencana tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyewakan pulau yang terletak di Desa Bangsring tersebut kepada salah satu perusahaan dari Singapura.
“Dulu tahun 2020, kami (masyarakat wongsorejo) melakukan demo seminggu dua kali di depan Pemkab agar sewa-menyewa Pulau Tabuhan terhadap asing itu dibatalkan. Sekarang tiba-tiba ada Perbub, bahkan dalam pasalnya menyebutkan penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat juga dapat dijual di bar dan tempat pariwisata khusus kebesaran internasional yaitu Marina Boom dan Pulau Tabuhan. Menurut kajian kami, terkait pulau tabuhan dengan adanya Perbub berarti ada upaya dari Pemkab untuk melanjutkan kebijakan di era bupati sebelumnya untuk dilanjutkan,” kata Mahfud menerangkan, Selasa (06/07/2023).
Lebih lanjut Mahfud mempertanyakan, hal yang mendasari pemerintah menetapkan Pulau Tabuhan sebagai tempat yang diperbolehkan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat itu alasanya apa? Karena, menurutnya, katagori pulau tabuhan termasuk kawasan wisata khusus berskala internasional itu juga masih belum jelas.
