Definitif.id, Lamsel — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin (06/02/2023).
Dikonfirmasi Media ini, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan terkait penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mesin diesel tersebut.
“Pelaku J (22) dan R (20) diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (08/02/2023).
Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik sdr. Tdk (50) di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa pada Senin kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.