Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Mantan Wali Murid Gugat SMAI Bani Hasyim Singosari

Definitif.id, Malang – Seorang mantan Wali Murid menggugat Yayasan hingga SMA Islam Bani Hasyim Singosari Kabupaten Malang karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan karena dinilai merugikan anaknya.

Berdasarkan informasi, mantan Wali Murid melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada 27 Oktober 2023 kemarin dengan perkara nomor 230/Pdt.G/2023/PN.Kpn.

Dalam berkas permohonan, Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Pada dasarnya anak klien kami mengalami kenaikan kelas dari kelas 1 ke kelas 2. Namun pertanyaan kami, ketika anak ini pindah ke sekolah lain kenapa kok tidak bisa naik kelas dan harus mengulang ke kelas 1, ada apa dengan SMAI Bani Hasyim Singosari,” pungkas Kuasa Hukum Heri Budi SR, SH saat dikonfirmasi Awak Media di Pengadilan Negeri Malang.

Bagikan: