, Gorontalo – Orang tua seorang siswa SMPN 3 Limboto Barat terpaksa melapor ke polisi setelah putranya berinisial MFBL dianiaya Murid SMAN 1 Limboto Barat. Kejadian yang menurut orang tua korban tersebut sudah berulang kali terjadi, dan puncaknya pada Rabu (07/02/2024) korban dipukul di bagian paha hingga membuat korban saat ini belum dapat bersekolah karena sakit.
Ketika ditemui , orang tua korban, Bahtiar Lahasa dan Marlina Rahman menunjukkan surat tanda terima laporan dari Polres Gorontalo tanggal 07 Februari 2024 terkait dugaan kekerasan fisik pada anak.
Dalam surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/33/II/2024/SPKT/RES GTLO/ ini, ibu korban sebagai pelapornya. Sedangkan terlapornya yakni SS alias Nbl, terlapor merupakan siswa SMAN 1 Limboto Barat yang sekolah pelaku dan korban hanya berjarak kurang lebih 500 meter saja.