Definitif.id, Bulukumba – Kepolisian bergerak cepat mengamankan terlapor dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terlapor berinisial UE, merupakan salah satu guru. Sementara, korban RNF (12) adalah salah satu murid di sekolah dasar tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, Iptu H. Marala menyampaikan, bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat (17/11/2023) malam.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.
“Jadi, personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor Jumat malam. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Marala di Mapolres Bulukumba, Sabtu (18/11/2023).