Dengan kata lain, hak itu mesti dinamai dulu sebelum diakui. Sebelum ada sertifikat, sebelum tercatat di buku tanah, yang ada hanya “penguasaan”. Penguasaan itu bisa ditulis di atas kertas, disaksikan notaris, dirangkum bersama kronologi jual beli, lalu dijadikan dasar utama pemberian hak kepada badan hukum.
Di titik inilah Ombudsman mulai mengangkat alis.
Sebab di ruang yang sama, Kepala Kantor Pertanahan juga berkata jujur. “Dulunya dimiliki orangtua berdasarkan warisan. Ahli waris menguasai.” Ada kalimat lain, “Bidang ke-4 dan ke-5 dikuasai berdasarkan jual beli dari ahli waris kepada PT Alif.” Di akta penguasaan fisik yang dibanggakan, kronologi itu ditulis bahwa ada tiga bidang tanah bersertifikat SHM dilepas melalui akta, dua bidang belum bersertifikat diperoleh melalui jual beli dari ahli waris.
Jika kita lepaskan sejenak jargon “tanah negara dalam penguasaan”, kita akan melihat sesuatu yang sederhana yaitu ada keluarga yang menguasai tanah turun-temurun, ada ahli waris yang menjual sebagian tanah itu kepada badan hukum dan ada badan hukum yang kemudian diberi sertifikat HGB setelah negara, melalui kantor pertanahan, menilai cukup bukti atas penguasaan.
Di sini persoalan mulai berlapis.
Pertama, bahasa “jual beli” yang diucapkan Kepala Kantor Pertanahan sebetulnya adalah pengakuan adanya peralihan hak, bukan sekadar perubahan penguasaan fisik. Peralihan hak, di dalam tata hukum agraria, bukan urusan selembar surat penguasaan. Ia urusan akta peralihan hak akta PPAT, yang kelak akan menjadi tulang punggung pendaftaran tanah. Ketika jual beli itu dilebur ke dalam akta penguasaan fisik, peristiwa hukum yang penting itu seolah turun derajat menjadi sekadar catatan di antara paragraf kronologi.



