Di hadapan logika seperti itu, Ombudsman tidak sedang berhadapan dengan sekadar satu sertifikat. Ombudsman berhadapan dengan cara negara memandang hubungan manusia dengan tanah. Apakah tanah yang belum tersertifikasi boleh diperlakukan seolah-olah kosong dari hak, sehingga klaim waris cukup diakui sebatas “penguasaan” yang dapat dialihkan kepada badan hukum dengan satu akta penguasaan fisik ataukah sebaliknya, negara wajib berangkat dari pengakuan hak lama, menelusuri jejaknya, dan hanya memperbolehkan pergeseran hak jika warga yang mewarisi tanah itu benar-benar mengerti dan menyetujui, dengan bukti dan prosedur yang patut.
Tulisan ini, bukan hendak menyalakan api permusuhan antara Ombudsman dan BPN. Justru sebaliknya ia mengetuk pintu kesadaran bahwa dalam perkara pertanahan, pihak-pihak yang paling mudah dan paling cepat disebut “pengganggu program” adalah mereka yang tidak punya akses ke notaris, tidak fasih menyebut pasal, dan tak mampu menyewa konsultan. Mereka hanya punya ingatan bahwa di sana, di sebidang tanah yang kini dikelilingi pagar seng proyek, dulu ada rumah panggung keluarga, ada pohon mangga di sudut halaman, ada kubur kecil di belakang dapur.
Sebagai asisten Ombudsman, ia tahu Ombudsman bukan penguasa. Ombudsman adalah cermin kecil yang diangkat ke arah negara, agar negara bisa melihat raut wajahnya sendiri ketika berhadapan dengan warga yang lemah. Dalam perkara tanah warisan yang ditarik ke ranah “tanah negara dalam penguasaan” ini, cermin itu memantulkan pertanyaan yang tak sederhana, tetapi perlu terus diulang, sejauh mana birokrasi bersedia menurunkan kecepatan langkahnya, menunda penerbitan sertifikat, dan mengakui bahwa ada hak yang lahir dari hubungan manusia dengan tanah, jauh sebelum hak itu punya nama di atas kertas? [**]



