Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Ombudsman Dalam Penetapan Keabsahan Sertifikat Tanah

Kedua, mengakui bahwa tanah “dulunya dimiliki orangtua berdasarkan warisan” dan sekaligus menyebut bahwa hak itu “tidak ada” karena belum bersertifikat adalah inkonsistensi yang tak bisa diabaikan. Hak, dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran tanah, lahir lebih dulu daripada sertifikat. Sertifikat hanya menegaskan, bukan menciptakan. Menyederhanakan hak waris menjadi sekadar “penguasaan” lalu menjadikannya batu loncatan pemberian hak kepada pihak lain, tanpa mekanisme pengakuan atau penetapan hak, adalah langkah berisiko bagi kepastian hukum warga.

Ketiga, dalih bahwa badan hukum “tidak boleh jual beli” sehingga tidak dibuat akta jual beli, yang kemudian diganti dengan akta penguasaan fisik, menimbulkan pertanyaan yang wajar. Di kota-kota lain di Indonesia, badan hukum setiap hari menjadi pihak dalam akta jual beli tanah. Mengapa di sini badan hukum tiba-tiba kehilangan hak untuk disebut pembeli dalam akta, dan hanya boleh tampil sebagai pemohon hak atas tanah negara yang “kebetulan” dikuasainya?

Keempat, ada pengaduan.

Di luar segala konstruksi teoritis tentang tanah negara bebas dan tanah negara dalam penguasaan, terdapat fakta yang sangat praktis. Sebelum permohonan HGB diajukan, ahli waris telah datang ke Kantor Pertanahan, menyampaikan keberatan, meminta penghentian pembangunan, memohon blokir sertifikat. Di dalam hukum pelayanan publik, pengaduan bukan catatan pinggir. Ia kewajiban, Ia harus ditindaklanjuti, diteliti, direspon. Menggeser tanah ke atas nama badan hukum sambil menempatkan pengaduan di luar proses, seolah-olah hanya sebagai “suara bising di luar jendela”, adalah bentuk pengabaian kewajiban administratif.

Bagikan: