Oleh : Lucky P Rantung / Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo
Definitif.id, Opini – Tanah itu tak pernah benar-benar diam. Ia menyimpan jejak langkah, suara tawa, air mata, dan perjanjian-perjanjian kecil di antara manusia yang saling percaya. Di Gorontalo, di atas sebidang tanah yang dulu disebut orang “tanah orangtua”, jejak itu sedang diuji di hadapan kantor pertanahan, di dalam ruang Ombudsman, dan kelak boleh jadi di ruang pengadilan.
Sebagai asisten Ombudsman, tugasnya bukan menggugat, bukan menghukum. Tugasnya, mula-mula, adalah mendengarkan. Ia mendengarkan dua orang kakak beradik yang datang dengan suara penuh harap membawa nama ibu yang sudah tua, membawa kisah tanah warisan yang tiba-tiba bertuliskan nama badan hukum PT Alif Setya Perkasa di atas selembar sertifikat hak guna bangunan yang mengkilap. Pengakuan ada surat-surat yang ditandatangani, ada pertemuan dengan orang-orang berjas rapi, ada kebingungan dengan persoalan tanah warisan yg sudah dikuasai oleh korporasi.
Lalu Ombudsman mendengarkan Kantor Pertanahan.
Di balik meja kayu, dengan map tebal dan bahasa teknis, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan dengan tenang bahwa ini semua soal “tanah negara dalam penguasaan”. Dalam konstruksi itu, tanah yang tak pernah bersertifikat bukanlah hak milik, bukan hak pakai, bukan hak guna usaha, bukan HGB, bukan hak pengelolaan. Maka tanah itu, katanya, bukan hak warga. Ia tanah negara yang kebetulan dikuasai warga, tanah negara yang boleh digeser kepada badan hukum melalui satu instrumen, yakni akta penguasaan fisik.




