Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Mukhsin Badar, secara resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan ini dibuktikan dengan surat resmi yang disampaikan dan diterima langsung oleh Majelis Hakim MK di Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Kuasa hukum Paslon nomor 3, Efendi Dali, SH, menyampaikan bahwa keputusan pencabutan gugatan telah melalui pertimbangan matang dari kedua kandidat. Pernyataan ini disampaikan secara langsung dalam sidang di hadapan Majelis Hakim MK.
“Pengambilan sikap ini merupakan langkah prospektif profesional yang telah dipertimbangkan secara matang oleh prinsipal, sehingga menjadi keputusan mutlak Paslon nomor 3 untuk secara sah menarik gugatan di MK,” jelas pengacara asal Gorut tersebut.