Adapun rincian penggabungan OPD yang diusulkan dalam Ranperda SOTK tersebut antara lain:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hasil penggabungan antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hasil penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, hasil penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan, hasil penggabungan Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Perhubungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, merupakan pengembangan dari Dinas Lingkungan Hidup dengan integrasi fungsi pertanahan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, hasil penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, hasil penggabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Dinas Ketahanan Pangan.
Hendra berharap seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, dapat segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan agar proses pembahasan Ranperda SOTK dapat dilanjutkan tanpa hambatan berarti.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses tersebut agar penataan struktur organisasi pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi efisiensi pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.







