Definitif.id, Bulukumba – Polres Bulukumba menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba, Selasa (16/01/2024).
Konfrensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam,S.H.,M.H, bersama Kasi Humas AKP H. Marala.
Konferensi Pers ini digelar di depan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba, dihadiri oleh para Awak Media Online, Cetak dan Media Televisi.
Dalam keterangan Persnya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara tindak pidana curnak yakni 4 ekor sapi milik korban yang beralamat di Desa Kindang Kabupaten Bulukumba.
Pelaku tersebut yakni HS (48) warga Kabupaten Jeneponto, dan BD (48) warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sedangkan korban atau pemilik sapi dalam kejadian ini ada 3 orang dan semuanya merupakan warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku diamankan oleh lersonel gabungan Polres dan Polsek Gantarang saat hendak menaikkan sapi curian tersebut ke atas mobil truk pada Senin 8 Januari 2024 waktu dini hari di wilayah Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara atau sistem pesanan. Dari pesanan tersebut mereka para pelaku mencari hewan ternak lalu dicuri kemudian diangkut dengan mobil pada malam hari.
Kapolres mengungkapkan, bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas saat di TKP dengan menembak kaki satu dari dua pelaku yakni pelaku BD karena berusaha melarikan diri saat diamankan.







