Di samping itu, motif yang lain adalah adanya hubungan kekerabatan antara ASN bersangkutan dengan tim sukses ataupun calon yang berkompetisi dalam Pemilu ataupun Pilkada.
Penyebab pelanggaran lainnya adalah terkait dengan rendahnya pemahaman ASN mengenai regulasi netralitas dalam melakukan tindakan-tindakan penyebarluasan dukungan baik dengan masyarakat awam dalam mengekspresikan dirinya dalam mendukung calon tertentu, serta faktor lainnya, karena adanya tekanan sangsi yang tidak membuat jera pelaku.
“Dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, Bawaslu Bulukumba mengajak seluruh elemen untuk mengambil bagian dalam pengawasan, termasuk memastikan ASN netral pada pemilu dan pilkada mendatang,” harapnya. (Rls/Wahyudi)








