Definitif.id Gorontalo – Agenda reses masa persidangan ketiga tahun 2024–2025 yang digelar anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (24/06/2025), kembali menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan persoalan agraria yang tak kunjung selesai.
Kali ini, perwakilan Pemerintah Desa Ulobua turut hadir untuk menyampaikan langsung keresahan warganya terkait status lahan pemukiman dan pertanian yang masih berada dalam kawasan hutan.
Sekretaris Desa Ulobua, Arwin Usman, secara khusus menghadiri kegiatan reses tersebut dengan membawa aspirasi penting dari desanya. Ia menyebutkan bahwa meskipun sebagian wilayah Ulobua telah terbebas dari status kawasan hutan, namun masih banyak lahan yang belum memiliki kepastian hukum.
“Dari total luas wilayah, baru sekitar 815 hektare yang dibebaskan. Padahal banyak warga yang sudah lama bermukim dan menggarap lahan pertanian di luar area tersebut, tapi belum memiliki legalitas,” ungkap Arwin di hadapan legislator dan masyarakat yang hadir.
Arwin pun berharap, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan IV Kabupaten Gorontalo B itu dapat kembali mengawal perjuangan pembebasan lahan, sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya. Ia menilai dukungan politik di tingkat provinsi sangat penting untuk mendorong percepatan proses pelepasan kawasan hutan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Umar Karim menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius. Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama Dinas Kehutanan, untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
