, Jakarta – 6 Februari 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (05/02/2024) malam, yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, dengan kehadiran Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan Pemerintah.
“Ya, Baleg bersama Pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-undang Desa. Salah satu poin penting adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode. Semua keputusan diputuskan secara bulat,” ujar Awiek kepada Wartawan, Selasa.