Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Revisi UU Desa Disepakati: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang menjadi 8 Tahun

Definitif.id, Jakarta – 6 Februari 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (05/02/2024) malam, yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, dengan kehadiran Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan Pemerintah.

“Ya, Baleg bersama Pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-undang Desa. Salah satu poin penting adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode. Semua keputusan diputuskan secara bulat,” ujar Awiek kepada Wartawan, Selasa.

Sebelum rapat persetujuan, Tito menjelaskan delapan poin usulan dari Pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin tersebut adalah soal masa jabatan Kepala Desa. Pemerintah sebelumnya mengusulkan 6 tahun dengan 3 periode, namun usulan terakhir yang disepakati adalah 8 tahun dengan maksimal 2 periode, sebagai jalan tengah dari usulan 9 tahun dengan 2 periode dari kalangan desa.

Selain itu, Pemerintah juga mengusulkan alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa langsung ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa, tanpa melalui Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai respons terhadap aspirasi dari para Kepala Desa yang mengalami keterlambatan dalam penghasilan mereka di tingkat Pemerintah Daerah.

Bagikan: