Definitif.id, Gorut – Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Roni Imran, pada dasarnya setuju jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut melakukan rolling jabatan dalam hal memaksimalkan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dalam hal rolling jabatan tersebut harus berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rangka mempercepat gerakan ASN di Gorut, maka pada dasarnya DPRD Gorut mengapresiasi, yang penting berdasarkan dengan rambu-rambu yang ada,” kata Roni saat hadir pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Jum’at (22/7/2022).
Roni menjelaskan, rolling jabatan adalah sesuatu yang wajar di dunia birokrasi, akan tetapi harus berdasarkan dengan regulasi yang ada. Olehnya itu, terkait dengan ASN yang sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya, Roni meminta Pemkab Gorut harus menjelaskan apa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.
“Ini harus jelas, harus ditunjukkan dengan evaluasi, misalnya melalui inspektorat terkait apa saja pelanggaran yang dilakukan. Kemudian harus diberi tahu, misalnya peringatan secara lisan dan tulisan,” terangnya menandaskan. (RRK)