, Gorontalo Utara – Aktivis Gorontalo Utara, Roy Ahmad, meminta Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) untuk menghentikan proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Permintaan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan terkait kondisi keuangan daerah dan proses rekrutmen yang dinilai tidak berpihak pada tenaga honorer.
“Pemerintah Daerah harus menunda sekaligus membatalkan perekrutan PPPK Tahap II. Kondisi keuangan daerah saat ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap Roy Ahmad, Kamis (02/01/2025).
Roy menjelaskan, belanja pegawai dalam APBD 2025 telah mencapai 45% dari total anggaran, belum termasuk tambahan gaji 330 PPPK tahap I yang membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah. Ditambah lagi dengan beban utang seperti PEN, sertifikasi guru sekitar 3 miliar, dan utang pada pihak ketiga yang belum terselesaikan.