Definitif.id, Gorontalo Utara – RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) di Gorontalo Utara (Gorut) telah mengambil langkah progresif dengan menerapkan solusi penganggaran yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan pada bulan sebelumnya.
Dalam penjelasan dari Direktur RSUD ZUS Gorut, dr. Moh. Ardiansyah, diungkapkan bahwa aturan pemerintah, terutama PP Nomor 12 tahun 2019 Pasal 69, memberikan ruang lingkup yang cukup fleksibel untuk kebutuhan mendesak dalam urusan pelayanan dasar. Hal ini memungkinkan penyesuaian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat ditetapkan oleh kepala daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
Lebih lanjut, dr. Ardiansyah menjelaskan bahwa penyesuaian penjabaran APBD harus mematuhi dua syarat, yaitu penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD ZUS, yang menggantikan Perkada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD ZUS, dan penetapan Perkada terkait fleksibilitas pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD ZUS.
Langkah-langkah ini dipercepat untuk memenuhi arahan hasil konsultasi Kemendagri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut. Dengan demikian, RSUD ZUS Gorut diharapkan dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai pusat pelayanan kesehatan, memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. (Indra)
