Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Mohammad Eka Putra Olii, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 07 Tahun 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Boliyohuto.
Kasus ini mencuat setelah istri sah pelaku menemukan bukti perselingkuhan antara suaminya dengan seorang aparat desa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima, sebagaimana dikutip dari aiimnews.com mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa intervensi.
“Kami masih mendalami kasus ini. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (01/04/2025).
Sementara itu, Camat Boliyohuto, Hasim Rivai, membenarkan bahwa Sekcam telah dinonaktifkan dan kini berstatus staf biasa di kantor kecamatan.
“Ooo iya kebetulan saya sudah nonaktifkan Sekcam. Sekarang dia menjadi staf di kantor,” kata Hasim melalui pesan WhatsApp sebagaimana dikutip pada aiimnews.com.
Dia menjelaskan, Surat Keputusan Camat telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, dan penonaktifan berlaku sejak tanggal tersebut.
“Sejak 25 Maret, yang bersangkutan sudah lebih dari tiga bulan tidak masuk kantor,” tambahnya.
Saat ini, posisi Sekcam Boliyohuto sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Pihak berwenang mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada instansi terkait.







