Dalam keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026, Gilang tercatat sebagai salah satu dari 15 anggota Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2026.
Klarifikasi Sekwan menjadi bagian dari upaya menghadirkan penjelasan dari pihak DPRD terkait polemik tersebut. Dengan adanya keterangan mengenai tes tertulis, wawancara dan penyusunan makalah, publik kini memiliki informasi mengenai tahapan yang disebut telah dilalui dalam proses perekrutan Tim Ahli.








