Definitif.id, Kota Gorontalo – Seorang remaja perempuan di Kota Gorontalo berinisial NAR (22), diamankan Team Bivi Itam Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, pada Jumat (24/02/2023) Pukul 17.00 WITA.
Lagi dan lagi, kasus tersebut terkait pengungkapan penyalahgunaan obat terlarang yang berhasil diungkap Polisi berdasarkan kerjasama dengan informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, penyelidikan tersebut berawal dari giat Jumat Curhat yang dilakukan Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol (KBP) Ade Permana, bahwa pada kesempatan itu masyarakat mengeluhkan peredaran obat-obatan tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta KBP Ade Permana memerintahkan Sat Narkoba dan Polsek Dungingi untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin tersebut.
Tak menunggu waktu lama, Resmob Sat Narkoba Bivi itam mendapat informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
“Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil menemukan pemilik barang bukti berupa obat terlarang jenis Ifarsil (obat terbatas yang hanya dipergunakan berdasarkan resep dokter), yakni wanita berinisial NAR (22) warga Jalan Gunung Tilongkabila, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” ujar AKP Cecep.
Sementara itu, dijelaskan Cecep, usai mengungkap identitas pemilik barang bukti, pihaknya langsung mencari keberadaan pemilik barang yang merupakan P di sebuah toko perabotan.
“Usai mengamankan terduga pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredaraannya secara bebas,” ungkap AKP Cecep.







