Definitif.id, Gorontalo Utara – Terkait dengan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang terjadi di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula pada beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran.
Hamzah menilai, bahwa kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut bukanlah masalah pidana.
“Itu bukan penyelundupan, itu masalah keperdataan saja, bukan masalah pidana,” kata Hamzah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di Desa Papualangi.
“Kalau penyelundupan itu terkait kepabeanan, ada barang ekspor impor lalu tidak ada izin. Ini kan tidak. Ini hanya pengambilan pembelian pupuk yang kemudian pupuknya dijual atau dipergunakan di daerah lain,” tambahnya menandaskan. (*)








