Definitif.id, Gorontalo Utara – Aktivis Provinsi Gorontalo Indra Rohandi Parinding, S.Farm kritisi dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa di Kecamatan Sumalata terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) masa Pandemi Covid-19.
Menurut Indra, Instruksi Presiden (Inpres) sangat jelas bahwa BLT tidak boleh sama sekali diutak-atik maupun dialihkan ke pekerjaan/program lainnya, karena jelas peruntukan dan tujuan utamanya adalah bantuan langsung ke masyarakat pada masa Pandemi Covid-19.
Aktivis jebolan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menuturkan, sesuai informasi yang ia terima ada beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang berada di wilayah Kecamatan Sumalata disinyalir ditemukan oleh pihak Inspektorat bahwa dana Covid tidak tersalurkan ke masyarakat bahkan diduga diperuntukan untuk kegiatan lainnya.
“Sampai saat ini yang menjadi pertanyaannya apakah dana BLT bisa di TGR (Tuntutan Ganti Rugi)? Ataukah dikembalikan setelah itu dinilai sebagai suatu temuan? Hal ini sangatlah disayangkan jika dugaan pengembalian dana BLT itu dikembalikan bisa diasumsikan merupakan suatu bukti bahwasannya ada indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa di Kecamatan Sumalata,” ujar Indra, Jumat (20/10/2023).
Terkait hal tersebut, Indra berencana akan melaporkan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dapat diproses secara hukum.
Indra pun berharap, pihak APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar dapat melakukan penyelidikan dan benar-benar menegakkan supremasi hukum sesuai dengan koridornya.







