Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tanpa Surat Izin UKL UPL, Toko Suku Cadang di Kabupaten Gorontalo Berdiri Kokoh di Sempadan Sungai

“Apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan untuk diperiksa formulir UKL UPL nya telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak formulir UKL UPL nya serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan UKL UPL,” tegas DLH.

Pada poin ketiga, DLH juga menegaskan, berdasarkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 dijelaskan bahwa lahan yang dibolehkan untuk pembangunan bengkel mobil hanya seluas 199 m², sedangkan yang tidak dibolehkan yakni seluas 58 m² karena berada di kawasan sempadan sungai.

“Berdasarkan Surat Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Nomor 5A0203-BWS12/331 tanggal 08 Mei 2020 Hal Pertimbangan Teknis Permohonan IMB Bangunan di Sempadan Sungai menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi,” tegas DLH.

Berdasarkan hasil peninjauan lokasi personel DLH-SDA Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 April 2020 telah dilakukan konstruksi bangunan yang didirikan pada sempadan sungai oleh Pemrakarsa.

“Dari hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 disampaikan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan yang tertuang pada surat dimaksud,” tulis DLH.

“Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 6 di atas maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH.

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Gorontalo saat dikonfirmasi membenarkan isi surat tersebut. Pihak DLH mengatakan tidak pernah mengeluarkan Izin UKL UPL kepada pemohon.

Bagikan: