“Memang tidak ada izin. Kami tidak pernah menyetujui permohonan yang ditujukan kepada Kami. Kami menolak Pemohon itu,” ujarnya saat ditemui Awak Media di Kantor DLH.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo.
“Memang tidak ada ijinnya,” tegas pihak DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo.
Meski ada penolakan dari Dinas terkait, bangunan yang diajukan permohonan izinnya oleh AKM, telah dibangun dan beroperasi hingga di tahun 2024 ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pemilik usaha terkait dua bangunan usaha tersebut. Awak Media masih berusaha menghubungi untuk mendapatkan penjelasan terkait alasannya mendirikan.
Penulis: Khalid Moomin








