, Kabupaten Gorontalo – Dua unit bangunan usaha Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di Kabupaten Gorontalo diduga dibangun dan beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Daerah setempat.
Hal tersebut terungkap dari surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo perihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru pada bulan Juli 2020 silam.
Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan pemilik usaha berinisial AKM alias Kadir tertanggal 17 April 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan UKL UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Pembangunan Showroom, Suku Cadang dan Pencucian Kendaraan di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru.