Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) berinisial HH, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Anggrek-Monano.
Hal tersebut terlihat dari relas panggilan terhadap sejumlah saksi yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu. Dalam relas panggilan tersebut, para saksi diminta untuk hadir memberikan keterangan pada kantor Bawaslu Gorut pada Senin (04/03/2024).
Dari penelusuran Media ini, didapati fakta bahwa saksi yang meminta namanya dirahasiakan yang dipanggil oleh Bawaslu tersebut sejumlah tiga (3) orang yang berasal dari Kecamatan Anggrek, yang dua orang sempat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Caleg HH tersebut sedangkan satu saksi lainnya tidak sempat dibuatkan dikarenakan saat pengurusan berada di luar daerah.