Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) berinisial HH, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Anggrek-Monano.
Hal tersebut terlihat dari relas panggilan terhadap sejumlah saksi yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu. Dalam relas panggilan tersebut, para saksi diminta untuk hadir memberikan keterangan pada kantor Bawaslu Gorut pada Senin (04/03/2024).
Dari penelusuran Media ini, didapati fakta bahwa saksi yang meminta namanya dirahasiakan yang dipanggil oleh Bawaslu tersebut sejumlah tiga (3) orang yang berasal dari Kecamatan Anggrek, yang dua orang sempat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Caleg HH tersebut sedangkan satu saksi lainnya tidak sempat dibuatkan dikarenakan saat pengurusan berada di luar daerah.
Dari ketiga orang tersebut, terdapat satu saksi yang SIMnya yang dijadikan bukti di Bawaslu dan seorang lagi SIM miliknya sudah ditarik kembali oleh team sukses Caleg tersebut. Sedangkan untuk saksi yang ketiga dirinya tidak sempat dibuatkan SIM karena saat pengurusan SIM sedang berada di luar daerah namun dirinya bersama dua saksi lainnya sempat diajak oleh team sukses untuk bertemu Caleg di rumah milik Caleg tersebut.
Saat diwawancarai, ketiga saksi tersebut mengakui bahwa mereka telah dibawa oleh team sukses Caleg tersebut di rumah milik sang Caleg. Dan saat pertemuan tersebut, menurut para saksi, mereka akan diuruskan SIM dengan catatan harus memilih Caleg dimaksud.







