, Banyuwangi – Kegiatan pembangunan tiang kabel optik milik PT. XL Axiata yang dikerjakan oleh rekanan mereka PT. Siri Solusi Nusantara di Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi diduga ilegal.
Pasalnya mereka belum mendapatkan izin dari Dinas PU CKPP (Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut di tegaskan oleh keterangan dari Plt Kepala Dinas PU CKPP Danang Hartanto melalui sambungan whatsapp, bahwa kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dan akan segera ditindak lanjuti, Sabtu (29/10/2022).
“Tidak ada perizinan, segera kita tindak lanjuti dan di cabut” tegasnya.
Sebelumnya, warga sekitar, Yahya Umar (43) mengeluhkan pekerjaan yang diduga asal-asalan, “ ini belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar Lateng, karena beberapa RT dan RW di lingkungan sekitar belum bertanda tangan, resiko jika nanti ada roboh, masyarakat tidak ada jaminannya, karena itu menanamnya kurang dalam dan yang disemen hanya permukaan tanah gak sampai bawah” jelasnya.