Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Masih banyaknya kotak suara yang tidak memiliki segel yang didistribusikan oleh KPU Kabupaten Gorontalo di setiap Desa dan Kelurahan mendapat respon negatif dari Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo, Kadir Mertosono.
Menurut Kadir, dalam keputusan KPU tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu sudah jelas langkah-langkah yang harus dilakukan sampai berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Menyusun rencana pendistribusian dan menyiapkan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dan saat pengepakan,” ungkap Kadir, Rabu (14/02/2024).
“Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota memastikan kembali kelengkapan logistik yang ada di dalam dan di luar kotak suara termasuk memasang segel plastik sebagai alat pengamanan lainnya pengganti gembok pada kotak suara dan disegel,” lanjut mantan Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Periode 2019-2023 itu.
Lebih lanjut, Kadir pun merasa prihatin atas hal tersebut. Menurutnya, hal ini didasari ketidakcermatan KPU Kabupaten Gorontalo.
“Jika ada kotak suara yang tidak disegel dan saat pendistribusian logistik tidak disertai dengan dokumen bukti tanda terima barang,” tegasnya.
Ia pun mengatakan, saat ini semua pihak menaruh harapan besar kepada KPU Kabupaten Gorontalo selaku penyelenggara Pemilu di mana surat suara dalam keadaan aman dengan bukti disegel. Jangan sampai kemudian kelalaian KPU akan menciderai proses maupun hasil pemilu nanti.
“KIPP meminta KPU harus memastikan terlebih dahulu dengan cermat dan teliti kelengkapan Logistik Pemilu sebelum digeser ke TPS dan dimulainya pemungutan dan penghitungan suara,” utupnya.
Penulis: Khalid Moomin








