Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tim Pemenangan Romantis Bantah Isu Penolakan Gugatan Pilkada Gorut

Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Gorontalo Utara, Syaiful Karim. (Ist)

definitif.id Gorontalo Utara – Gugatan dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut) masih berproses di Bawaslu Provinsi Gorontalo. Saat ini, pemeriksaan telah memasuki tahap pemanggilan saksi.

Saiful Karim, perwakilan tim pemenangan pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis), menyatakan bahwa laporan mereka mencakup indikasi politik uang oleh pasangan calon lain.

“Proses gugatan di Bawaslu Provinsi terus berjalan, termasuk pemeriksaan bukti dan saksi,” ujarnya, Selasa (06/05/2025).

Selain melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorut dan Bawaslu Provinsi, pasangan dengan tagline Romantis juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU.

Bagikan: