, Gorontalo – Arif Rahim, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Gorontalo dukung penuh soal seleksi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo yang saat ini berproses.
Menurutnya, aturan dasar seleksi Sekda tertuang jelas pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Proses seleksi Sekda Kabupaten Gorontalo yang saat ini berproses itu SAH dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tak ada yang salah dan tak perlu dipersoalkan, justru harus disupport penuh agar tim pansel bisa konsentrasi dan objektif dalam hal proses seleksi tersebut,” tegas Arif kepada Media ini, Senin (02/12/2024).