HomeNews

TPP ASN Dinilai Tidak Adil, Komisi I Akan Panggil Pemprov Gorontalo

UK : Pemberian TPP tidak proporsional. Pejabat menerima TPP sangat tinggi, sementara staf hanya sedikit

Umar Karim, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

Definitif.id Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mulai menanggapi keluhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak adil. Komisi I DPRD mengaku telah menerima berbagai aduan dari ASN, khususnya terkait pemotongan TPP jika mereka tidak mempublikasikan kegiatan Pemprov di akun media sosial pribadi. Selain itu, keluhan juga mencakup ketimpangan dalam pemberian TPP.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan bahwa pihaknya berencana memanggil Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Senin, 11 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan TPP tersebut.

“Persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah sanksi pemotongan TPP dan besaran TPP yang tidak adil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang TPP ASN yang telah diubah dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Umar Karim, Kamis (07/08/2025).

Ia menyebutkan, anggaran TPP di APBD Provinsi Gorontalo sebenarnya sangat tinggi dan mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. “Tahun 2023 hanya sekitar Rp159 miliar, namun pada tahun 2025 melonjak hingga Rp322 miliar. Walaupun di dalamnya termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), tetap saja angka tersebut tergolong besar,” ujarnya legislator yang dikenal tegas ini. Sayangnya, menurut dia, manfaat dari anggaran besar tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh ASN di lapisan bawah.

Umar Karim atau sering disapa UK juga merinci bahwa dalam Pergub yang mengatur TPP, terdapat enam kategori TPP yang dapat diterima ASN, yaitu:

1. TPP Berdasarkan Beban Kerja, untuk ASN yang melaksanakan tugas melebihi beban kerja normal;

2. TPP Berdasarkan Prestasi Kerja, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tinggi;

3. TPP Berdasarkan Tempat Bertugas, untuk ASN yang bekerja di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi;

4. TPP Berdasarkan Kondisi Kerja, bagi ASN yang bertugas di lingkungan kerja berisiko tinggi;

5. TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi, bagi ASN yang memiliki profesi langka; dan

6. TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, diberikan kepada ASN atas dasar inovasi yang berdampak positif.

Namun, menurut Umar Karim, implementasi Pergub tersebut justru mencerminkan ketidakadilan. “Pemberian TPP tidak proporsional. Pejabat menerima TPP sangat tinggi, sementara staf hanya sedikit. Ini sangat timpang dan tidak adil,” tegasnya.

Ia juga menilai ada kejanggalan dalam pemberian TPP Berdasarkan Kondisi Kerja. “Seharusnya diberikan kepada ASN seperti Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas LLAJ, tenaga medis di wilayah rentan, hingga petugas lingkungan hidup yang menangani limbah. Tapi faktanya, justru sebagian TPP ini diberikan kepada ASN yang bekerja di belakang meja,” tandasnya.

Lebih lanjut, UK juga menyoroti adanya keputusan gubernur terkait penerima TPP yang mencantumkan langsung nama-nama ASN. “Ini janggal dan mengarah pada subjektivitas,” katanya.

Karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan memanggil pihak Pemprov untuk meminta penjelasan. Jika Pemprov tidak mampu membuktikan bahwa pemberian TPP telah dilakukan secara objektif dan adil, Komisi I tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan evaluasi total.

“Kalau Pemprov tidak mampu membuktikan bahwa pemberian TPP dilakukan secara objektif dan adil, maka Komisi I akan meminta dilakukan perhitungan ulang dengan memberikan porsi yang lebih layak kepada ASN di tingkat bawah,” pungkas UK.

Bagikan:   
Exit mobile version