Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tutun Suaib: Pernyataan Kabag Ekonomi Ngawur, Pengisian Direksi BUMD Gorut Langgar Perda Nomor 5 Tahun 2017

Tutun : RUPS itu forum legal antara pemegang saham, bukan lembaga seleksi. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak ada istilah pansel. Jadi ketika pejabat mengatakan pansel dibentuk lewat RUPS, itu jelas bentuk pengaburan hukum yang serius

Tutun mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera memanggil Plt. Kabag Ekonomi dan Panitia Seleksi (Pansel) guna meminta klarifikasi dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi Direksi PT Tinelo Lipu. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang disebut langsung dalam perda tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi yang sah.

“Kalau DPRD diam, berarti membiarkan pelanggaran hukum terjadi. Padahal DPRD punya peran sentral dalam mekanisme fit and proper test sebagaimana diatur perda,” tegas Tutun.

Hingga berita ini diterbitkan, Ayis Yusuf, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi BUMD PT Tinelo Lipu, yang juga menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Padahal, yang bersangkutan telah dihubungi sejak Jumat, 31 Oktober 2025, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Dalam komunikasi terakhir, Ketua Pansel hanya menjawab singkat, “Sementara rapat,” sebelum menutup sambungan teleponnya.

Bagikan: