Definitif.id, Gorontalo Utara – Roni Imran, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), merespons pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pembahasan KUA-PPAS. Pengurangan TPP tersebut dikarenakan adanya program/kegiatan baru yang menghabiskan biaya sebesar Rp 12 miliar.
Menurut Roni Imran, Pengurangan TPP sebanyak 25 persen itu jangan dipaksakan karena dapat mengganggu kinerja ASN, menurutnya, DPRD Gorut pada dasarnya setuju dengan kebijakan pemerintah daerah dalam memperketat pemberian Tunjangan Kesejahteraan daerah (TKD) kepada ASN namun menurutnya jangan sampai harus dikurangi TPP hingga 25%.