Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Wow, Sopir di DPRD Provinsi Gorontalo 25 Orang, dibiayai APBD?

Definitif.id, Gorontalo – Polemik mengenai anggaran sopir di DPRD Provinsi Gorontalo terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah media memberitakan adanya alokasi anggaran sekitar Rp782 juta per tahun dalam APBD yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji sopir di lingkungan lembaga legislatif tersebut.

Besarnya anggaran itu kini dipertanyakan karena setiap anggota DPRD Provinsi Gorontalo disebut telah menerima tunjangan transportasi yang nilainya hampir mencapai Rp15 juta per orang setiap bulan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tunjangan transportasi anggota DPRD dihitung berdasarkan harga pasar. Komponen perhitungannya mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, hingga jasa sopir.

Dengan demikian, ketika anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi yang di dalamnya telah memperhitungkan biaya jasa sopir, muncul pertanyaan besar: apakah masih dibenarkan gaji sopir anggota DPRD kembali dibebankan kepada APBD?

Tunjangan transportasi tersebut tidak diberikan kepada Pimpinan DPRD karena mereka telah memperoleh fasilitas kendaraan dinas beserta sopir. Di DPRD Provinsi Gorontalo, terdapat empat orang pimpinan yang terdiri atas seorang Ketua dan tiga Wakil Ketua yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya sopir pimpinan DPRD yang dapat dibebankan dalam APBD karena hanya pimpinan yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas.

“Dari 45 aleg, hanya Pimpinan DPRD yang sopirnya dapat digaji dari APBD,” tegas Wahyu, Sabtu (18/07/2026).

Menurut aktivis yang selama ini dikenal kritis menyoroti kebijakan publik tersebut, apabila seluruh anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi, maka pembayaran gaji sopir bagi anggota DPRD nonpimpinan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran daerah.

Jika dihitung berdasarkan total anggaran yang mencapai sekitar Rp782 juta per tahun dan asumsi gaji seorang sopir sebesar Rp2,5 juta per bulan, maka anggaran tersebut setara dengan pembayaran gaji sekitar 26 hingga 27 orang sopir.

Padahal, jika merujuk pada fasilitas kendaraan dinas yang melekat pada jabatan, jumlah sopir yang secara logis dibutuhkan dan dapat dibebankan pada APBD disebut hanya sekitar lima orang.

Rinciannya, empat orang sopir untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta satu orang sopir untuk Sekretaris DPRD.

Perbedaan antara kebutuhan yang diperkirakan hanya lima orang dengan anggaran yang setara pembayaran gaji hingga 26–27 orang sopir inilah yang kemudian menjadi sorotan.

Jika benar terdapat penganggaran untuk jumlah sopir yang jauh melebihi kebutuhan fasilitas kendaraan dinas, maka persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar hukum, dasar perhitungan, jumlah tenaga sopir yang sebenarnya, serta mekanisme penganggaran gaji tersebut.

Sebab, apabila anggaran sebesar Rp782 juta tersebut benar-benar digunakan untuk membiayai puluhan sopir, sementara sebagian besar anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi yang di dalamnya mencakup komponen jasa sopir, maka dugaan pemborosan atau pembayaran ganda atas fasilitas yang sama patut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: jika 45 anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi, mengapa APBD masih harus mengeluarkan ratusan juta rupiah setiap tahun untuk menggaji puluhan sopir?

Bagikan: