HomeNews

Wajah Gorontalo di Senayan; Rekam Jejak Kinerja, Harapan dan Kemungkinan Kecewa

Gedung MPR, DPR, dan DPD RI. (Indosatu)

Jika mereview kinerja legislagi bagi periode 2019 -2024 yang hanya menghasilkan 48 Undang-undang dari total 225 RUU yang telah disahkan pada Proglenas. Jumlah tersebut ternyata masih jauh dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 yang disepakati melalui Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2019-2020, yakni sebanyak 248 RUU.

Bagi Formappi, DPR RI periode 2019 – 2024 adalah kinerja terburuk DPR RI. Keburukan itu antara lain yakni produk legislasi sangat sedikit, pemborosan anggaran, beberapa diantara produk legislasi malah bermasalah dan masuk judicial review. Faktor kinerja buruk tersebut dikarenakan antara lain oleh banyaknya anggota parlemen yang absen saat pembahasan di DPR, pembahasan RUU yang berlarut-larut, defisit staf ahli yang memiliki kompetensi, tata kelola DPR yang tidak maksimal dan komitmen partai politik dalam mendorong anggotanya yang lemah.

Hal yang sama pula terjadi di DPD RI, dengan anggaran sebesar 1 triliun per tahun pada periode sebelumnya dan rencana bertambah menjadi 1.6 triliun pada tahun 2025.

Bila dirinci dalam prolegnas prioritas tahunan, RUU usulan DPD prosesnya paling jauh hanya sampai tahap pembahasan, tanpa sekalipun pernah disahkan menjadi undang-undang. Dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2017-2022, misalnya, DPD hanya mengusulkan lima RUU. Namun tidak satu pun yang berhasil disahkan menjadi undang-undang.

Dari berbagai data menunjukkan bahwa DPD hanya menyumbang empat rancangan undang-undang dari total 55 rancangan undang-undang dalam prolegnas tahun 2019. DPD hanya menyumbang empat di antaranya, yakni tentang bahasa daerah, ekonomi kreatif, wawasan nusantara, dan daerah kepulauan. Dibandingkan menghasilkan kinerja, DPD hanya menghabiskan masalah pada friksi internal mengenai pergantian pimpinan.

Bagikan:   
Exit mobile version