HomeNews

Aleg Deprov Umar Karim Soroti Dugaan Pengelolaan Kebun Karet Tanpa Plasma di Desa Bumela

Definitif.id, Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti dugaan pengelolaan kebun karet seluas sekitar 300 hektare oleh sebuah perusahaan tanpa adanya lahan plasma untuk masyarakat Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Temuan tersebut diungkapkan saat reses masa persidangan pertama tahun 2025–2026 yang digelar di Kantor Desa Bumela, Rabu (29/10/2025). Dalam dialog terbuka itu, warga meminta agar pemerintah dan DPRD turun tangan menertibkan perusahaan yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya.

Umar Karim menegaskan, setiap perusahaan yang mengelola lahan besar wajib menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan nasional.

“Kalau benar ada 300 hektare lahan karet di Desa Bumela, maka seharusnya ada sekitar 60 hektare untuk plasma masyarakat. Ini akan kami telusuri dan perjuangkan,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindak perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik monopoli lahan yang merugikan warga desa.

“Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.

Umar berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk melalui forum resmi DPRD untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan bagi warga.

Bagikan:   
Exit mobile version