Definitif.id, Gorontalo Utara – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo Cabang Gorontalo Utara (YLBHIG), Tutun Suaib, S.H., CPLC, menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NIRD, warga Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, RP alias Rip, warga Desa Katialada, Kecamatan Kwandang, yang juga merupakan sopir keluarga korban.
Dalam keterangan resminya, Tutun Suaib menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat karena pelaku berasal dari lingkungan keluarga dekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal dan mendampingi korban hingga proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Bahkan, ia mewanti-wanti jika dalam proses penegakan hukum terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum maka dirinya siap melaporkan dan mempersoalkan hal tersebut.
