Definitif.id, Gorontalo – Ada hal yang menarik soal produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif di Provinsi Gorontalo, hal tersebut menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang pada beberapa bulan lalu telah diketok sebagai panduan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) untuk pelaksanaan anggaran pada tahun 2025.
Hal menarik tersebut terkait keabsahan APBD Provinsi Gorontalo TA 2025 yang mulai menjadi bahan perbincangan di beberapa warung kopi atas perbedaan pendapat antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menanggapi konsultasi anggota DPRD Prov Gorontalo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut perbincangan tersebut bahwa sesuai konsultasi Bapemperda dan Komisi ke Kementerian Hukum, Kementerian Hukum berpendapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Pemprov Gorontalo TA 2025 tidak sah karena dibuat tidak sesuai prosedur yang ada sebab dibahas dan disetujui oleh Gubernur dan DPRD sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pedoman penyusunan APBD.
Berbeda dengan Kemenkumham, Kemendagri terinformasi justru menyatakan bahwa KUA PPAS dan APBD Pemprov Gorontalo TA 2025 tetap sah walaupun telah diketuk sebelum adanya juknis Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi?
Berdasarkan penelusuran definitif.id, KUA PPAS TA 2025 ditetapkan pada bulan Agustus 2024, serta APBD TA 2025 disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur pada tanggal 2 September 2024 sedangkan Permendagri yang mengatur Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 baru ditetapkan pada bulan Oktober 2024. Artinya pengesahan KUA/PPAS TA 2025 dan persetujuan bersama atas Ranperda APBD TA 2025 dilakukan terlebih dahulu sebelum Permendagri pedoman penyusunannya APBD TA 2025 terbit. Sehingga yang menjadi pertanyaan apa yang dijadikan sebagai pedoman oleh Gubernur dan DPRD dalam penetapan KUA/PPAS dan persetujuan atas Ranperda APBD Prov Gorontalo TA 2025?
Team definitif.id telah mencoba bertandang ke DPRD Provinsi Gorontalo beberapa waktu yang lalu untuk mencari informasi lebih lanjut. Saat berada di gedung rakyat tersebut, team definitif mencoba menyambangi kantor DPRD Provinsi Gorontalo dan sempat melihat beberapa anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang sempat berkumpul namun terlihat para aleg tersebut menghindari awak media. Salah seorang aleg yang sempat dikorek keterangannya membenarkan informasi tersebut akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk memberikan informasi yang lebih detail bahkan menolak namanya dikutip dalam berita. Kamipun lalu mencoba menghubungi beberapa anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang termasuk dalam Komisi I dan Bapemperda namun dari beberapa nomor yang kami hubungi tak ada yang merespon chat WhatsApp awak media, hanya salah satu anggota DPRD asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ramdan Liputo yang ketika di hubungi melalui nomor WhatsApp 08**********236 membenarkan hal tersebut
“Sperti itu pernyataan Pihak KemenHum, tpi ttp di suru konsultasi kembali ke pihak Kemendagri” tulis Ramdan singkat, Jumat (20/12/2024)
Kami pun mencoba menghubungi Umar Karim, Aleg yang dikenal begitu terbuka dan bicara blak blakan namun ketika di hubungi via telepon di nomor 08********195 Umar Karim atau lebih akrab disapa UK belum mau berbicara panjang dengan alasan dirinya saat dihubungi masih sibuk mengurus urusan di Mahkamah dan berjanji akan menghubungi kembali awak media beberapa saat kemudian namun hingga berita ini dilansir UK belum menghubungi pihak redaksi dan ketika redaksi mencoba menghubunginya, UK belum membalas chat maupun mengangkat telepon redaksi.
Pertanyaannya, Ilegalkah APBD Provinsi Gorontalo tahun 2025?, bagaimana pula langkah DPRD dan Gubernur dalam menyikapi permasalahan ini mengingat Kementerian Hukum sebagai lembaga yang paling berkewenangan menilai perundang-undangan menyatakan APBD Prov Gorontalo bakal tidak sah. Jika ilegal lalu kemudian tetap dipaksakan bagaimana implikasi hukum kedepan nanti utamanya bagi pihak-pihak yang mengelola APBD tersebut. Sebenarnya definitif.id akan mencoba meminta keterangan dari lembaga-lembaga terkait, seperti Ombudsman RI, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, BPK maupun BPKP serta lembaga lainnya akan tetapi diburu oleh deadline berita, definitif.id belum sempat mengkonfirmasinya. Nantikan investigasi definitif.id selanjutnya.








