Definitif.id, Gorontalo – Ini alasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo terkait aturan jam masuk sekolah lebih awal di tingkat siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, bahwa keluarnya surat edaran Nomor: 420/Dikbud-Kab.Gtlo/710 tersebut sudah lama adanya, namun baru diterapkan hari ini, Selasa (18/07/2023).
“Ini bukan aturan baru. Aturan ini sudah sejak zaman covid kami berlakukan,” kata Nelson.
Selain itu, Bupati Gorontalo dua periode tersebut mengatakan, ada beberapa poin lainnya, seperti anak bisa terlatih bangun pagi, serta dapat menghirup udara segar.
“Kenapa pagi hari? Untuk membelanjakan anak bangun pagi. Berikut, ini untuk mengejar kemajuan kita. Ingat jika orang disiplin dan cepat bangun, maka rezeki bisa berjalan dengan baik. Selanjutnya, udara pagi itu kan segar maka yang menikmati pertama siapa? Anak-anak kita,” jelasnya.
Alasan lainnya pun, kata Nelson, untuk menyesuaikan jam masuk siswa SD dan SMP dengan jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pukul 07:30.
“Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) jam masuk ASN itu pukul 07:30. Jadi satu jam sebelum itu kami ada waktu untuk mengurusi anak,” tegas Nelson.
Sementara itu, Media ini sudah berusaha untuk menghubungi dinas teknis melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Titiyanto Pauweni, terkait surat edaran tersebut, namun belum mendapatkan respon.







