Definitif.id, Gorontalo – Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 sesuai dengan pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Pemetaan tersebut bertujuan untuk antisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Hasilnya, terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, tujuh indikator yang banyak terjadi, dan dua belas indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, kepada media ini, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut Under mengatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat demokrasi.