Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Asni U. Abas (53), warga Desa Bina jaya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, meminta keadilan atas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepolisian terhadap dirinya.
Kepada Awak Media, Asni yang saat itu berada di gedung DPRD Kabupaten Gorontalo mengatakan, bahwa oknum Polisi yang bertugas di Polsek Tolangohula sering meminta uang guna memuluskan laporannya.
“Jadi pada bulan Februari tanggal 30, saya melaporkan pengancaman atas diri saya dan suami saya yang dilakukan oleh inisial HK ke Polsek Tolangohula. Namun setelah saya melapor di Polsek, saya dimintai uang sebesar Rp 1 juta oleh oknum Polisi dengan dalil untuk menjemput si pelaku,” jelas Asni, Senin (02/10/2023).
“Yang minta uang itu Pak Kanit, ganti dia pak. Setalah saya kasih uang pelaku dijemput namun hanya di tahan selama 1 minggu,” lanjutnya.
Tidak sampai disitu, kata Asni, kejadian selanjutnya oknum Kanit tersebut kembali memanggilnya untuk bertemu di luar kantor.
“Selanjutnya, saya di panggil di Isimu, kecamatan Tibawa dan dijemput langsung oleh Linmas. Di sana saya dimintai lagi uang sebasar Rp 1 juta dan Linmas yang menjemput saya sebesar Rp 500 Ribu. Bahkan Pak Linmas ini menghapus bukti video yang ada di hp (handphone) saya,” tegasnya.
Tiga hari berikutnya, Asni kembali diundang oleh Kanit tersebut untuk datang ke Polsek dan kembali meminta uang dengan dalil yang sama untuk mempercepat laporannya.
“Mana ti Ibu pe uang Rp 2.500.000 dan ti Ibu punya masalah somo kelar hari senin,” tirunya penyampaian Kanit.







